Jumat, 14 September 2012

Materi Pelatihan



STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)

A. PENGGUNAAN ALAT DI LABORATORIUM
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk kegiatan penggunaan alat dalam kegiatan praktikum di laboratorium.
2. RUANG LINGKUP
2.1     Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum siswa di laboratorium di lingkungan sekolah.
2.2     Prosedur ini berlaku untuk kegiatan praktikum rutin, penggunaan alat untuk penelitian siswa maupun guru dan pengguna dari pihak lain.
3. DEFINISI
Alat adalah kumpulan peralatan/perkakas yang digunakan dalam menunjang kegiatan
praktikum di laboratorium.
4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
4.1     Kepala Laboratorium bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini.
4.2     Teknisi/Laboran bertanggung jawab atas perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat,
dan pemeriksaan alat.
4.3     Siswa bertanggung jawab terhadap penggunaan alat dalam kegiatan praktikum dan
guru pembimbing mengawasi dan mengontrol penggunaan alat dalam kegiatan praktikum.
5. BAHAN ACUAN
5.1     UU Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.2     UU RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5.3     PP Nomor: 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. PROSEDUR
6.1     Sebelum Praktik
6.1.1 Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;
6.1.2 Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
6.1.3 Kepala dan penanggung jawab laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan praktikum;
6.1.4 Laboran menyerahkan daftar bon alat kepada siswa/gosen untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
6.1.5 Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok siswa;
6.1.6 Siswa (ketua kelompok)/dosen bersama dengan teknisi/analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam. Jika terjadi ketidaklayakan alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat.
6.1.7 Guru praktikum diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggungjawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
6.2     Selama Praktik
6.2.1 Sebelum masuk praktik siswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium.
6.2.2 Siswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya praktik.
6.2.3 Guru menjelaskan cara penggunaan alat kepada siswa praktikan baik yang standart maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya;
6.2.4 Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh guru pembimbing.
6.3     Selesai Praktik
6.3.1 Siswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran;
6.3.2 Teknisi/Laboran memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran      mencatat sebagai alat yang ditinggalkan yang harus diganti oleh peminjam.
6.4     Lain-Lain
6.4.1 Sebelum menggunakan alat-alat praktikum,  siswa harus memahami petunjuk            penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau     disampaikan oleh penanggungjawab praktikum;
6.4.2 Siswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat;
6.4.3 Siswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan          menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau            peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di luar fungsi atau peruntukannya            dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
6.4.4 Siswa harus memahami spesifikasi dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan         menggunakan alat-alat tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya.    Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi dan jangkauan kerjanya dapat             menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
6.4.5 Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/ panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
6.4.6 Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau      sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.


B. PANDUAN UMUM KESELAMATAN PENGGUNAAN
PERALATAN LABORATORIUM
1. KESELAMATAN
Pada prinsipnya, untuk mewujudkan praktikum yang aman diperlukan partisipasi seluruh praktikan dan penanggung jawab praktikum yang bersangkutan. Dengan demikian, kepatuhan setiap praktikan terhadap uraian panduan pada bagian ini akan sangat membantu mewujudkan praktikum yang aman.
2. BAHAYA LISTRIK
2.1.    Perhatikan dan pelajari tempat-tempat sumber listrik (stop-kontak dan circuit breaker)
dan cara menyala-matikannya. Jika melihat ada kerusakan yang berpotensi menimbulkan bahaya, laporkan pada asisten/penanggung jawab praktikum.
2.2.    Hindari daerah atau benda yang berpotensi menimbulkan bahaya listrik (sengatan listrik/ strum) secara tidak disengaja, misalnya kabel jala-jala yang terkelupas dll.
2.3.    Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya listrik pada diri sendiri atau
          orang lain.
2.4.    Keringkan bagian tubuh yang basah karena, misalnya, keringat atau sisa air wudhu
2.5.    Selalu waspada terhadap bahaya listrik pada setiap aktivitas praktikum.         Kecelakaan akibat bahaya listrik yang sering terjadi adalah tersengat arus listrik. Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika hal itu terjadi:
    Jangan panik.
    Matikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masing-masing dan di meja praktikan yang tersengat arus listrik.
           Bantu praktikan yang tersengat arus listrik untuk melepaskan diri dari sumber listrik.
    Beritahukan dan minta bantuan asisten, praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik
3. BAHAYA API ATAU PANAS BERLEBIH
3.1.    Jangan membawa benda-benda mudah terbakar (korek api, gas dll.) ke dalam ruang
          praktikum bila tidak disyaratkan dalam modul praktikum.
3.2.    Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan api, percikan api atau panas yang
          Berlebihan.
3.3.    Jangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya api atau panas berlebih
          pada diri sendiri atau orang lain.
3.4.    Selalu waspada terhadap bahaya api atau panas berlebih pada setiap aktivitas praktikum
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika menghadapi bahaya api atau
panas berlebih:
    Jangan panik.
    Beritahukan dan minta bantuan asisten/penanggungjawab praktikum, praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya bahaya api atau panas berlebih.
     Matikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masing-masing.
    Menjauh dari ruang praktikum.
4. BAHAYA BENDA TAJAM DAN LOGAM
4.1.    Dilarang membawa benda tajam (pisau, gunting dan sejenisnya) ke ruang praktikum
          bila tidak diperlukan untuk pelaksanaan percobaan.
4.2.    Dilarang memakai perhiasan dari logam misalnya cincin, kalung, gelang dll.
4.3.    Hindari daerah, benda atau logam yang memiliki bagian tajam dan dapat melukai.
4.4.    Tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan luka pada diri sendiri atau orang lain.
5. LAIN- LAIN
5.1.    Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang praktikum dan sekitar
          area ruang praktikum.
5.2.    Dilarang merokok di dalam ruang praktikum.
6. SANKSI
          Pengabaian uraian panduan di atas dapat dikenakan sanksi tidak lulus mata kuliah
          praktikum yang bersangkutan.


C. PEMINJAMAN ALAT/BARANG/SARANA
DAN PRASARANA LABORATORIUM
1. TUJUAN
SOP Peminjaman Alat /Barang /Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium Sekolah  dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. SOP ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang / sarana dan prasarana dibawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.
2. PROSEDUR
Prosedur peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana ini meliputi kegiatan-kegiatan :
A. Pengajuan Surat Permohonan Peminjaman
Alat/Barang/Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Sekolah dan yang menjadi tanggung jawab Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan oleh semua civitas akademika Sekolah. Oleh karena itu semua civitas akademika yang ingin mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium tersebut, haruslah mengajukan permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Sekolah.
Surat Permohonan Pinjaman minimal berisi :
ü  Nama Peminjam
ü  Jabatan Peminjam
ü  Bagian Peminjam
ü  Alamat Peminjam (Alamat Kampus, Ruang)
ü  Keperluan Pinjaman : acara, waktu & tempat
ü  Lama peminjaman
ü  Nama Barang yang akan dipinjam dan jumlahnya
B. Pengesahan Permohonan Pinjaman
·           Alat/Barang/Sarana dan Prasarana milik Laboratorium Sekolah yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap pertama yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan kepada Penanggung Jawab Laboratorium akan segera ditindaklanjuti.
·           Penanggung Jawab Laboratorium akan memeriksa kebenaran surat permohonan pinjaman tersebut dan Penanggung Jawab Laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima dan menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana, dan diketahui oleh Kepala Laboratorium. Namun selama permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan Sekolah dan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima.
·           Pemohon yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjamnya.
C. Pengisian Surat Pinjaman
·           Tahapan ketiga adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah di periksa dan disetujui oleh penanggung jawab Laboratorium dan diketahui oleh Kepala Laboratorium.
D. Penyerahan Pinjaman dan Pengecekan Awal
·           Tahapan keempat adalah setelah pemohon peminjaman mengisi surat bukti peminjaman yang terlihat pada gambar diatas, maka langkah selanjutnya adalah menerima alat / barang / sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Kemudian pemohon dapat mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan bertanggung jawab penuh terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
E. Pengembalian Pinjaman dan Pengecekan Akhir
·           Tahapan kelima adalah setelah selesai mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut, maka pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang tersebut dipinjam.
·           Jika ternyata pada saat pengembalian, alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dinyatakan rusak, maka pemohon pinjaman harus bertanggung jawab terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya.
F. Pengisian Surat Pengembalian
·           Tahapan keenam yang merupakan tahapan terakhir adalah, pemohon harus mengisi tanggal pengembalian alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
·           Setelah pemohon mengisi tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai.
G. Ketentuan peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat / barang / sarana dan prasarana bagi pihak di luar civitas akademika sekolah, juga mengikuti prosedur yang sama yang disebutkan pada butir-butir di atas.
Selain ketentuan-ketentuan tersebut,  ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu :
·           Peminjam harus menitipkan kartu tanda pengenal atau sejenisnya
·           Peminjam dikenakan biaya sewa, yang harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam. Adapun harganya akan ditentukan kemudian sesuai dengan kesepakatan Pengelola Laboratorium.


___________,________2012

Mengetahui,                                                                Kepala Laboratorium IPA,
Kepala SMP/SMA
__________________




(__________________)                                              (____________________)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar