STANDARD OPERATING PROCEDURES (SOP)
A. PENGGUNAAN ALAT DI
LABORATORIUM
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat
untuk kegiatan penggunaan alat dalam kegiatan praktikum di laboratorium.
2. RUANG LINGKUP
2.1 Prosedur ini berlaku
untuk kegiatan praktikum siswa di laboratorium di lingkungan sekolah.
2.2 Prosedur ini berlaku
untuk kegiatan praktikum rutin, penggunaan alat untuk penelitian siswa maupun
guru dan pengguna dari pihak lain.
3. DEFINISI
Alat adalah kumpulan peralatan/perkakas yang digunakan dalam
menunjang kegiatan
praktikum di laboratorium.
4. WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB
4.1 Kepala Laboratorium
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan prosedur ini.
4.2 Teknisi/Laboran
bertanggung jawab atas perawatan, penyimpanan, pendistribusian alat,
dan pemeriksaan alat.
4.3 Siswa bertanggung
jawab terhadap penggunaan alat dalam kegiatan praktikum dan
guru pembimbing mengawasi
dan mengontrol penggunaan alat dalam kegiatan praktikum.
5. BAHAN ACUAN
5.1 UU Nomor: 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.2 UU RI Nomor: 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
5.3 PP Nomor: 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. PROSEDUR
6.1 Sebelum Praktik
6.1.1 Kepala laboratorium,
teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik
dua pekan sebelum kegiatan praktikum untuk siswa dilakukan;
6.1.2 Kepala Laboratorium
bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan
digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai.
6.1.3 Kepala dan penanggung
jawab laboratorium mengecek kesiapan LKS yang akan digunakan untuk kegiatan
praktikum;
6.1.4 Laboran menyerahkan
daftar bon alat kepada siswa/gosen untuk diisi alat apa yang akan dipinjam;
6.1.5 Laboran menyerahkan
alat kepada ketua dan anggota kelompok siswa;
6.1.6 Siswa (ketua
kelompok)/dosen bersama dengan teknisi/analis/laboran bersama-sama mengecek
kelayakan alat yang dipinjam. Jika terjadi ketidaklayakan alat akan
dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat.
6.1.7 Guru praktikum diwajibkan
mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggungjawab laboratorium
sebelum melakukan praktikum.
6.2 Selama Praktik
6.2.1 Sebelum masuk praktik
siswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium.
6.2.2 Siswa harus mengisi
buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan
selesainya praktik.
6.2.3 Guru menjelaskan cara
penggunaan alat kepada siswa praktikan baik yang standart maupun yang dipinjam
sesuai dengan fungsinya;
6.2.4 Siswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk
praktik dan diamati oleh guru pembimbing.
6.3 Selesai Praktik
6.3.1 Siswa membersihkan
alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran;
6.3.2 Teknisi/Laboran
memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang ditinggalkan
yang harus diganti oleh peminjam.
6.4 Lain-Lain
6.4.1 Sebelum menggunakan
alat-alat
praktikum, siswa harus memahami petunjuk
penggunaan alat itu, sesuai
dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan
oleh penanggungjawab praktikum;
6.4.2 Siswa harus
memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada
badan alat;
6.4.3 Siswa harus memahami
fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan menggunakan
alat-alat
tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya. Menggunakan alat praktikum di luar fungsi
atau peruntukannya dapat
menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
6.4.4 Siswa harus memahami spesifikasi
dan jangkauan kerja alat-alat praktikum dan menggunakan
alat-alat
tersebut sesuai spesifikasi dan jangkauan kerjanya. Menggunakan alat praktikum di luar spesifikasi
dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan
kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
6.4.5 Seluruh peralatan
praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/
panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat
tersebut;
6.4.6 Tidak melakukan
aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan.
B. PANDUAN UMUM
KESELAMATAN PENGGUNAAN
PERALATAN
LABORATORIUM
1. KESELAMATAN
Pada prinsipnya,
untuk mewujudkan praktikum yang aman diperlukan partisipasi seluruh praktikan
dan penanggung jawab praktikum yang bersangkutan. Dengan demikian, kepatuhan
setiap praktikan terhadap uraian panduan pada bagian ini akan sangat membantu mewujudkan
praktikum yang aman.
2. BAHAYA LISTRIK
2.1. Perhatikan dan
pelajari tempat-tempat
sumber listrik (stop-kontak dan circuit breaker)
dan cara menyala-matikannya. Jika melihat ada kerusakan
yang berpotensi menimbulkan bahaya, laporkan pada asisten/penanggung jawab
praktikum.
2.2. Hindari daerah atau
benda yang berpotensi menimbulkan bahaya listrik (sengatan listrik/ strum)
secara tidak disengaja, misalnya kabel jala-jala yang terkelupas dll.
2.3. Tidak melakukan
sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya listrik pada diri sendiri atau
orang lain.
2.4. Keringkan bagian
tubuh yang basah karena, misalnya, keringat atau sisa air wudhu
2.5. Selalu waspada
terhadap bahaya listrik pada setiap aktivitas praktikum. Kecelakaan akibat bahaya listrik yang
sering terjadi adalah tersengat arus listrik. Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika
hal itu terjadi:
• Jangan panik.
• Matikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja
masing-masing
dan di meja praktikan yang tersengat arus listrik.
•
Bantu praktikan yang
tersengat arus listrik untuk melepaskan diri dari sumber listrik.
• Beritahukan dan minta bantuan asisten, praktikan lain dan orang di
sekitar anda tentang terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik
3. BAHAYA API ATAU PANAS BERLEBIH
3.1. Jangan membawa benda-benda mudah terbakar (korek api, gas
dll.) ke dalam ruang
praktikum bila
tidak disyaratkan dalam modul praktikum.
3.2. Jangan melakukan
sesuatu yang dapat menimbulkan api, percikan api atau panas yang
Berlebihan.
3.3. Jangan melakukan
sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya api atau panas berlebih
pada diri sendiri
atau orang lain.
3.4. Selalu waspada
terhadap bahaya api atau panas berlebih pada setiap aktivitas praktikum
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diikuti praktikan jika menghadapi bahaya api atau
panas berlebih:
• Jangan panik.
• Beritahukan dan minta bantuan asisten/penanggungjawab praktikum,
praktikan lain dan orang di sekitar anda tentang terjadinya bahaya api atau
panas berlebih.
• Matikan semua peralatan elektronik dan sumber listrik di meja masing-masing.
• Menjauh dari ruang praktikum.
4. BAHAYA BENDA TAJAM DAN LOGAM
4.1. Dilarang membawa
benda tajam (pisau, gunting dan sejenisnya) ke ruang praktikum
bila tidak
diperlukan untuk pelaksanaan percobaan.
4.2. Dilarang memakai
perhiasan dari logam misalnya cincin, kalung, gelang dll.
4.3. Hindari daerah, benda
atau logam yang memiliki bagian tajam dan dapat melukai.
4.4. Tidak melakukan
sesuatu yang dapat menimbulkan luka pada diri sendiri atau orang lain.
5. LAIN- LAIN
5.1. Dilarang membawa makanan
dan minuman ke dalam ruang praktikum dan sekitar
area ruang
praktikum.
5.2. Dilarang merokok di
dalam ruang praktikum.
6. SANKSI
Pengabaian uraian
panduan di atas dapat dikenakan sanksi tidak lulus mata kuliah
praktikum yang
bersangkutan.
C. PEMINJAMAN
ALAT/BARANG/SARANA
DAN PRASARANA
LABORATORIUM
1. TUJUAN
SOP Peminjaman Alat
/Barang /Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium Sekolah dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh
Kepala Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab
Laboratorium. SOP ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu
diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang / sarana
dan prasarana dibawah pertanggungjawaban Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab
Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan.
2. PROSEDUR
Prosedur peminjaman
alat / barang / sarana dan prasarana ini meliputi kegiatan-kegiatan :
A.
Pengajuan Surat Permohonan Peminjaman
Alat/Barang/Sarana
dan Prasarana yang dimiliki oleh Sekolah dan yang menjadi tanggung jawab Kepala
Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium, pada dasarnya dapat dipergunakan
oleh semua civitas akademika Sekolah. Oleh karena itu semua civitas akademika
yang ingin mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana yang menjadi tanggung
jawab Kepala Laboratorium dan Penanggungjawab Laboratorium tersebut, haruslah
mengajukan permohonan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut yang
ditujukan kepada Kepala Laboratorium Sekolah.
Surat Permohonan Pinjaman minimal berisi :
ü Nama Peminjam
ü Jabatan Peminjam
ü Bagian Peminjam
ü Alamat Peminjam (Alamat Kampus, Ruang)
ü Keperluan Pinjaman : acara, waktu & tempat
ü Lama peminjaman
ü Nama Barang yang akan dipinjam dan jumlahnya
B. Pengesahan Permohonan
Pinjaman
·
Alat/Barang/Sarana dan Prasarana
milik Laboratorium Sekolah yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap
pertama yaitu pengajuan surat permohonan pinjaman yang ditujukan kepada
Penanggung Jawab Laboratorium akan segera ditindaklanjuti.
·
Penanggung Jawab
Laboratorium akan memeriksa kebenaran surat permohonan pinjaman tersebut dan
Penanggung Jawab Laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima dan
menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan
peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana, dan diketahui oleh Kepala Laboratorium.
Namun selama permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan Sekolah
dan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan
diterima.
·
Pemohon yang tertulis dalam
surat permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana
dan prasarana yang dipinjamnya.
C. Pengisian Surat Pinjaman
·
Tahapan ketiga adalah
pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah di periksa
dan disetujui oleh penanggung jawab Laboratorium dan diketahui oleh Kepala
Laboratorium.
D. Penyerahan Pinjaman dan
Pengecekan Awal
·
Tahapan keempat adalah
setelah pemohon peminjaman mengisi surat bukti peminjaman yang terlihat pada
gambar diatas, maka langkah selanjutnya adalah menerima alat / barang / sarana
dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap
semua barang yang dipinjam. Kemudian pemohon dapat mempergunakan alat / barang
/ sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan
bertanggung jawab penuh terhadap alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman
tersebut.
E. Pengembalian Pinjaman dan
Pengecekan Akhir
·
Tahapan kelima adalah
setelah selesai mempergunakan alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman
tersebut, maka pemohon pinjaman harus segera mengembalikan alat / barang /
sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan melakukan pengecekan akhir terhadap
semua barang pinjaman tersebut harus sesuai dengan kondisi awal pada saat barang
tersebut dipinjam.
·
Jika ternyata pada saat
pengembalian, alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut dinyatakan
rusak, maka pemohon pinjaman harus bertanggung jawab terhadap alat / barang /
sarana dan prasarana pinjaman tersebut dan harus menggantinya.
F. Pengisian Surat
Pengembalian
·
Tahapan keenam yang
merupakan tahapan terakhir adalah, pemohon harus mengisi tanggal pengembalian
alat / barang / sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
·
Setelah pemohon mengisi
tanggal pengembalian, maka proses peminjaman ini dinyatakan selesai.
G. Ketentuan peminjaman bagi
pihak luar
Peminjaman alat /
barang / sarana dan prasarana bagi pihak di luar civitas akademika sekolah,
juga mengikuti prosedur yang sama yang disebutkan pada butir-butir di atas.
Selain
ketentuan-ketentuan tersebut, ada
ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu :
·
Peminjam harus menitipkan
kartu tanda pengenal atau sejenisnya
·
Peminjam dikenakan biaya
sewa, yang harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam. Adapun harganya
akan ditentukan kemudian sesuai dengan kesepakatan Pengelola Laboratorium.
___________,________2012
Mengetahui, Kepala
Laboratorium IPA,
Kepala SMP/SMA
__________________
(__________________) (____________________)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar