ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
IPA SMP KABUPATEN JEPARA
PEMBUKAAN
Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif di masa mendatang melalui
otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks
MBS/MPMBS, organisasi profesi guru SMP mempunyai peranan dan tugas (multi
fungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen
sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi pembelajaran efektif.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum yang berbasis kompetensi dan
sistem pengujian berbasis kompetensi di mana orientasi pembelajaran berubah
dari paradigma teaching menjadi learning, MGMP mempunyai peran dan fungsi yang
berorentasi pada classroom reform dan
laboratory and outsourcing reform
secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.
Bahwa mengacu pada hal tersebut di atas, maka disusunlah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi guru
mata pelajaran ilmu pengetahuan alam ini bernama MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Ilmu
Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara
merupakan suatu forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran ilmu
pengetahuan alam SMP negeri maupun swasta di wilayah kabupaten Jepara.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
MGMP IPA SMP Kabupaten
Jepara berkedudukan di SMP Negeri 1 Tahunan yang beralamatkan di Jalan Amarta
III, Desa Tahunan , Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN
KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 39 ayat 2, setiap tenaga kependidikan
berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan
tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan suatu
bangsa.
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka
kredit Jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan,
Bab XIII, pasal 61 ayat 1, bahwa tenaga
kependidikan dapat membentuk ikatan profesi
sebagai wadah untuk meningkatkan
dan/atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan
pendidikan secara optimal.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara adalah memberi wadah bagi guru-guru IPA SMP Kabupaten Jepara untuk melakukan kegiatan
dari, untuk dan oleh guru antara lain :
1. Memotivasi guru untuk
meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan
membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran
dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Membantu guru untuk
memperoleh informasi dari berbagai sumber (hasil lokakarya, seminar, workshop,
kegiatan kurikulum, dan lain-lain)
3. Membantu guru
memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat
melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Menyetarakan kemampuan
dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5. Memotivasi guru agar
mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah (School reform), khususnya focus
classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif
dan efisien.
6. Mengembangkan kultur
kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan,
mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
7. Membangun kerjasama
dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar
mengajar.
Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan MGMP IPA SMP
Kabupaten Jepara antara lain :
1. Menyusun program kerja
jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan
tempat kegiatan secara rutin.
2. Melaksanakan kegitan
sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara.
3. Melaporkan hasil kegiatan
secara rutin setiap semester kepada anggota MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP
Kabupaten Jepara dan Dinas Pendidikan serta Pemerintah Kabupaten Jepara.
4. Mengadakan konsultasi dan
koordinasi dengan MKKS, Pejabat Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah
Kabupaten Jepara maupun para pakar yang relevan di bidangnya.
5. Mengadakan hubungan kerja
sama dengan organisasi–organisasi lain yang relevan dalam hal berperan serta membantu
kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya dengan mengikuti
lomba-lomba.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara merupakan organisasi non struktural, bersifat
mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan
lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru mata pelajaran Ilmu
pengetahuan Alam baik yang mengajar di
SMP negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS maupun guru tidak tetap di wilayah Kabupaten
Jepara.
Pasal 7
Kepengurusan
1.
Pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Sie. Organisasi dan Peningkatan
Profesi
e. Sie. Humas dan Kekeluargaan
2.
Susunan dan jumlah pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan Alam
SMP Kabupaten Jepara disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar
musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
3.
Ketua MGMP IPA SMP dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 8
Mekanisme Pemilihan Pengurus
MGMP IPA SMP
Kabupaten Jepara
1.
Wilayah MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara dibagi dalam tiga
wilayah atau disebut Fraksi, yaitu:
a.
Wilayah Utara atau Fraksi A ( Kecamatan Donorojo, Keling, Kembang, Bangsri dan Mlonggo)
b.
Wilayah Tengah atau Fraksi B (Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Karimunjawa, Tahunan,
Kedung)
c.
Wilayah Selatan atau Fraksi C (Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, Mayong, Welahan,
dan Nalumsari)
2.
Masing-masing wilayah atau Fraksi melakukan rapat fraksi
untuk memilih 2 calon ketua MGMP yang akan diajukan ke rapat komisi atau rapat
pleno.
3.
Masing-masing wilayah atau Fraksi memiliki kebebasan
untuk menentukan teknik yang digunakan dalam memilih 2 calon ketua sebelum
diajukan ke dalam rapat komisi atau rapat pleno.
4.
Calon Ketua MGMP IPA diajukan oleh Fraksi, masing-masing fraksi
mengajukan 2 calon Ketua MGMP yang sekaligus menjadi anggota tim formatur.
5.
Ketua MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara dipilih secara
langsung, umum, bebas dan rahasia melalui rapat komisi atau rapat pleno.
6.
Rapat komisi atau rapat pleno hanya memilih ketua MGMP
IPA SMP Kabupaten Jepara.
7.
Ketua terpilih bersama tim formatur, ketua demisioner
didampingi oleh koordinator MGMP,
berkewajiban melengkapi kepengurusan MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara Periode
2015-2017, selambat-lambatnya dua minggu
setelah rapat komisi atau rapat pleno diselenggarakan.
8.
Pengurus MGMP mengadakan rapat penyusunan program kerja
dipimpin oleh ketua MGMP dan didampingi oleh Koordinator MGMP IPA SMP Kabupaten
Jepara.
Berakhirnya Keanggotaan
dan Kepengurusan
1. Keanggotaan MGMP Ilmu Pengetahuan
Alam SMP Kabupaten Jepara berakhir
apabila:
a. Meninggal dunia
b. Mutasi ke daerah lain di
luar Kabupaten Jepara.
c. Mengundurkan diri
disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2. Masa bakti kepengurusan selama 2
(dua) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua .
3. Masa bakti pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan
Alam SMP Kabupaten Jepara maksimum 2 (dua) periode.
Pasal 9
Kewajiban, Hak Anggota dan Pengurus
1. Pengurus dan anggota MGMP IPA SMP
Kabupaten Jepara wajib :
a. Mengikuti semua kegiatan
yang diselenggarakan sesuai dengan
program yang telah ditetapkan.
b. Mengikuti pertemuan rutin
yang bertempat di SMP Negeri 1 Tahunan Jepara yang ditetapkan sebagai sekolah
induk (sekretariat).
c. Menyampaikan informasi kepada
anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat propinsi maupun
nasional, untuk pemerataan informasi
terkini.
d. Memberi saran dan masukan
untuk perkembangan dan kemajuan organisasi MGMP Ilmu pengetahuan alam SMP Kabupaten Jepara.
e. Memilih Ketua dan
Pengurus MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara.
2. Pengurus dan anggota
MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara, berhak untuk:
a. Menerima saran dan
masukan untuk perkembangan serta kemajuan organisasi MGMP Ilmu pengetahuan
alam SMP Kabupaten Jepara.
b. Memperoleh manfaat dan
kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan MKKS, Dinas
Pendidikan Kabupaten maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, pada kegiatan
yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan, wawasan kependidikan maupun
pembinaan di bidang kependidikan.
c. Mendapatkan imbalan jasa
sesuai dengan tugasnya.
d. Dipilih menjadi Ketua dan
Pengurus MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara.
BAB 1V
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber dana dan
Penggunaan Dana
1. Sumber Dana kegiatan MGMP IPA SMP
Kabupaten Jepara diperoleh melalui :
a. Dana Bantuan Langsung
(DBL)/Block grand
b. Dana Pendamping dari
PEMDA Kabupaten Jepara
c. Sumber–sumber lain yang
tidak mengikat.
2. Penggunaan dana MGMP Ilmu
Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara antara lain untuk :
a. Kegiatan rutin untuk
pengadaan ATK dan lain-lain.
b. Kegiatan–kegiatan yang
bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja MGMP.
c. Kegiatan lain yang
bertujuan untuk peningkatan kegiatan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara dan kesejahteraan anggota dan pengurus MGMP.
BAB V
MEKANISME KERJA DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 11.
Mekanisme Kerja
1. Mekanisme kerja MGMP Ilmu
Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Jepara bersifat fungsional/ pembinaan.
2. Hubungan MGMP Ilmu
Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara
dengan Pengawas bidang pendidikan bersifat fungsional/ pembinaan.
3. Hubungan MGMP Ilmu
Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara
dengan MKKS SMP Kabupaten Jepara bersifat konsultatif/ koordinatif.
4. Hubungan MGMP Ilmu
Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara
dengan MGMP SMP Mapel lain se-Kabupaten
Jepara bersifat konsultatif/koordinatif.
Pasal 12
Rapat-rapat
1. Pertemuan rutin pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara diadakan pada hari Sabtu setiap dua
minggu sekali dengan agenda pelaksanaan program.
2. Pertemuan pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara diadakan setiap tri wulan
dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3. Rapat pleno anggota tiap 2 (dua) tahun sekali dengan agenda
pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 13
Kemasyarakatan dan Kekeluargaan.
1. Pertemuan keluarga pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara diadakan setahun sekali
pada bulan Syawal di sekolah tempat anggota bertugas/ tempat yang ditentukan.
2. Pengurus wajib mengikuti pertemuan
keluarga MGMP Ilmu pengetahuan alam SMP Kabupaten Jepara.
3. Kunjungan kekeluargaan dalam rangka mempererat tali persaudaraan pengurus
MGMP antara lain: kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi pengurus MGMP, dan
kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama
pada rapat pleno MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, akan diatur kemudian.
Pasal 15
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disyahkan.