Selasa, 15 Desember 2015

ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
IPA SMP KABUPATEN JEPARA

PEMBUKAAN
Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah efektif di masa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks MBS/MPMBS, organisasi profesi guru SMP mempunyai peranan dan tugas (multi fungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi pembelajaran efektif.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum yang berbasis kompetensi dan sistem pengujian berbasis kompetensi di mana orientasi pembelajaran berubah dari paradigma teaching menjadi learning, MGMP mempunyai peran dan fungsi yang berorentasi pada classroom reform dan laboratory and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.
Bahwa mengacu pada hal tersebut di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian

Organisasi profesi guru mata pelajaran ilmu pengetahuan alam ini bernama MGMP IPA  SMP Kabupaten Jepara.  Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Ilmu Pengetahuan Alam  SMP Kabupaten Jepara merupakan suatu forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran ilmu pengetahuan alam SMP negeri maupun swasta di wilayah kabupaten Jepara.
Pasal 2

Tempat Kedudukan

MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara berkedudukan di SMP Negeri 1 Tahunan yang beralamatkan di Jalan Amarta III, Desa Tahunan , Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

BAB II
DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar

1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 2, setiap tenaga kependidikan  berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan suatu bangsa.
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit Jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61   ayat 1, bahwa tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi  sebagai wadah untuk meningkatkan  dan/atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.

Pasal 4
Tujuan

Tujuan MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara adalah memberi wadah bagi guru-guru IPA SMP  Kabupaten Jepara untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh guru antara lain :
1.    Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran  dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2.    Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber (hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain)
3.    Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4.    Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5.    Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah (School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien.
6.    Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
7.    Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.

Pasal 5
Kegiatan

Kegiatan MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara antara lain :
1.    Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2.    Melaksanakan kegitan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan MGMP  Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara.
3.    Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada anggota MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara dan Dinas Pendidikan serta Pemerintah Kabupaten Jepara.
4.    Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan MKKS, Pejabat Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara maupun para pakar yang relevan di bidangnya.
5.    Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi–organisasi lain yang relevan  dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya dengan mengikuti lomba-lomba.


BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan

MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara merupakan organisasi non struktural, bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru mata pelajaran Ilmu pengetahuan Alam  baik yang mengajar di SMP negeri maupun swasta baik yang berstatus PNS  maupun guru tidak tetap di wilayah Kabupaten Jepara.

Pasal 7
Kepengurusan

1.        Pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan Alam  SMP Kabupaten Jepara terdiri dari :
a.     Ketua
b.    Sekretaris
c.     Bendahara
d.    Sie. Organisasi dan Peningkatan Profesi
e.     Sie. Humas dan Kekeluargaan
2.        Susunan dan jumlah pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
3.        Ketua MGMP IPA SMP dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 8
Mekanisme Pemilihan Pengurus MGMP IPA SMP
Kabupaten Jepara

1.      Wilayah MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara dibagi dalam tiga wilayah atau disebut Fraksi, yaitu:
a.       Wilayah Utara atau Fraksi A ( Kecamatan Donorojo, Keling, Kembang, Bangsri dan Mlonggo)
b.      Wilayah Tengah atau Fraksi B (Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Karimunjawa, Tahunan, Kedung)
c.       Wilayah Selatan atau Fraksi C (Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, Mayong, Welahan, dan Nalumsari)
2.      Masing-masing wilayah atau Fraksi melakukan rapat fraksi untuk memilih 2 calon ketua MGMP yang akan diajukan ke rapat komisi atau rapat pleno.
3.      Masing-masing wilayah atau Fraksi memiliki kebebasan untuk menentukan teknik yang digunakan dalam memilih 2 calon ketua sebelum diajukan ke dalam rapat komisi atau rapat pleno.
4.      Calon Ketua MGMP IPA diajukan oleh Fraksi, masing-masing fraksi mengajukan 2 calon Ketua MGMP yang sekaligus menjadi anggota tim formatur.
5.      Ketua MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara dipilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia melalui rapat komisi atau rapat pleno.
6.      Rapat komisi atau rapat pleno hanya memilih ketua MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara.
7.      Ketua terpilih bersama tim formatur, ketua demisioner didampingi oleh koordinator MGMP,  berkewajiban melengkapi kepengurusan MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara Periode 2015-2017,  selambat-lambatnya dua minggu setelah rapat komisi atau rapat pleno diselenggarakan.
8.      Pengurus MGMP mengadakan rapat penyusunan program kerja dipimpin oleh ketua MGMP dan didampingi oleh Koordinator MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara.

Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan

1.  Keanggotaan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam  SMP Kabupaten Jepara berakhir apabila:
a.    Meninggal dunia
b.    Mutasi ke daerah lain di luar Kabupaten Jepara.
c.    Mengundurkan diri disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
2.  Masa bakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua .
3.  Masa bakti pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan Alam  SMP Kabupaten Jepara  maksimum 2 (dua) periode.

Pasal 9
Kewajiban, Hak Anggota dan Pengurus

1. Pengurus dan anggota MGMP IPA  SMP Kabupaten Jepara wajib :
a.    Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan sesuai   dengan program yang telah ditetapkan.
b.    Mengikuti pertemuan rutin yang bertempat di SMP Negeri 1 Tahunan Jepara yang ditetapkan sebagai sekolah induk (sekretariat).
c.    Menyampaikan informasi kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi  terkini.
d.   Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi MGMP Ilmu pengetahuan alam   SMP Kabupaten Jepara.
e.    Memilih Ketua dan Pengurus MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara.

2. Pengurus dan anggota MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara, berhak untuk:
a.    Menerima saran dan masukan untuk perkembangan serta kemajuan organisasi MGMP Ilmu pengetahuan alam  SMP Kabupaten Jepara.
b.    Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan MKKS, Dinas Pendidikan Kabupaten maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, pada kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan, wawasan kependidikan maupun pembinaan di bidang kependidikan.
c.    Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d.   Dipilih menjadi Ketua dan Pengurus MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara.
BAB 1V
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber dana dan Penggunaan Dana

1. Sumber Dana kegiatan MGMP IPA  SMP Kabupaten Jepara diperoleh melalui :
a.    Dana Bantuan Langsung (DBL)/Block grand
b.    Dana Pendamping dari PEMDA Kabupaten Jepara
c.    Sumber–sumber lain yang tidak mengikat.
2.  Penggunaan dana MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara antara lain untuk :
a.    Kegiatan rutin untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
b.    Kegiatan–kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja MGMP.
c.    Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam  SMP Kabupaten Jepara dan  kesejahteraan anggota dan pengurus MGMP.

BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11.
Mekanisme Kerja

1.    Mekanisme kerja MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten Jepara dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara bersifat fungsional/ pembinaan.
2.    Hubungan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam  SMP Kabupaten Jepara dengan Pengawas bidang pendidikan bersifat fungsional/ pembinaan.
3.    Hubungan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam  SMP Kabupaten Jepara dengan MKKS SMP Kabupaten Jepara bersifat konsultatif/ koordinatif.
4.    Hubungan MGMP Ilmu Pengetahuan Alam  SMP Kabupaten Jepara dengan MGMP SMP  Mapel lain se-Kabupaten Jepara bersifat konsultatif/koordinatif.

Pasal 12
Rapat-rapat
1. Pertemuan rutin pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan Alam SMP Kabupaten  Jepara diadakan pada hari Sabtu setiap dua minggu sekali dengan agenda pelaksanaan program.
2. Pertemuan pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan Alam  SMP Kabupaten Jepara diadakan setiap tri wulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3. Rapat pleno anggota tiap 2 (dua) tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.

BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 13

Kemasyarakatan dan Kekeluargaan.
1. Pertemuan keluarga pengurus MGMP Ilmu Pengetahuan Alam  SMP Kabupaten Jepara diadakan setahun sekali pada bulan Syawal di sekolah tempat anggota bertugas/ tempat yang ditentukan.
2. Pengurus wajib mengikuti pertemuan  keluarga MGMP Ilmu pengetahuan alam SMP Kabupaten Jepara.
3. Kunjungan kekeluargaan dalam rangka mempererat tali persaudaraan pengurus MGMP antara lain: kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi pengurus MGMP, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 14

1. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat pleno MGMP IPA SMP Kabupaten Jepara.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.
        Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disyahkan.

                                                                                              



Minggu, 06 Desember 2015

Contoh Isian Profil Anggota MGMP



FORMAT PENDATAAN ANGGOTA MGMP
















Kondisi Data Tahun : 2015
















Tanggal Pengisian Data : 05-Des-15












                       












DATA GURU N A M A : YAROH MUSTAIN, S.Si
NIP : 19790319 201001 1 010
NUPTK : 265 17576 592 00000
UNIT KERJA : SMP NEGERI 1 BANGSRI
NPSN : 20318425
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Mapel yang diampu : IPA
Keaktifan di KKG/MGMP : AKTIF
Ijazah Terakhir Jenjang : S1
Jurusan/Prodi : FISIKA
Tahun Lulus : 2003
K e p e g a w a i a n Status  : PNS
TMT Pengangkatan : 01-Des-11
Jenis Guru : GURU MATA PELAJARAN
Pangkat/Gol : PEMBINA / IV.a
Jabatan : GURU MADYA
TMT Pangkat/Gol : 01 OKTOBER 2009 / IV.A
Sertifikat Pendidik Sudah/Belum : SUDAH
Bidang Studi : IPA
Tahun : 2013
ANGKA KREDIT PKB Pengemb Diri dimiliki : 5
Kebutuhan : 3
Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif PI dimiliki  :  
KI dimiliki  : 4
Kebutuhan : 4
Prestasi yang pernah dicapai :  
Kelas  VII Jumlah Rombel :  
Siswa L :  
P :  
Total :  
Kelas VIII Jumlah Rombel :  

Siswa L :  
P :  
Total :  
Kelas  IX Jumlah Rombel : 5
Siswa L : 88
P : 110
Total : 198
Total Jumlah Rombel : 5
Siswa L : 88
P : 110
Total : 198




















Bangsri, 05 Desember 2015
























































YAROH MUSTAIN, S.Si